Implementasi Etika Profesi Notaris dan PPAT dalam Menjalankan Kewenangan Jabatan
Main Article Content
Abstract
This study aims to analyze the implementation of professional ethics for Notaries and Land Deed Officials (PPAT) in carrying out their official duties, identify the factors causing violations of the professional code of ethics, and examine the forms of legal responsibility arising from such violations. The research employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and case approaches. Data were collected through library research by examining legislation, professional codes of ethics, legal literature, journals, and relevant court decisions. The findings indicate that professional ethics play a fundamental role in ensuring legal certainty, justice, and legal protection in the preparation of authentic deeds. Compliance with the Notary Code of Ethics and the PPAT Code of Ethics, together with adherence to applicable laws and regulations, serves as a preventive mechanism against abuse of authority and procedural violations. The study also reveals that violations of professional ethics are primarily caused by the lack of prudence, weak professional integrity, and non-compliance with legal procedures, resulting in administrative, civil, criminal, and organizational sanctions. Therefore, strengthening supervision, continuous professional education, and consistent enforcement of the code of ethics are essential to maintaining the dignity of the professions and enhancing public trust in Notaries and PPAT.
Article Details
References
Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3; Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia (INI), Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia; serta Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Darwin, Merah, Adnan Hamid, dan Tetty Samosir, “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Berdasarkan Fakta Materiil (Studi Kasus Putusan Nomor: 248/Pid.B/2022/PN Jkt Brt),” Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6, No. 9, 2025.
Riswan Saputra Harahap, Tanggung Jawab Notaris Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Pendaftaran Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM), Tesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2025.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT.
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Bandung: Refika Aditama, 2008), hlm. 16.
Peraturan Kode Etik Notaris Hasil Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia Tahun 2015; Lampiran Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 112/Kep-4.1/IV/2017 tentang Pengesahan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Darwin, Merah, Adnan Hamid, dan Tetty Samosir, "Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Berdasarkan Fakta Materiil (Studi Kasus Putusan Nomor: 248/Pid.B/2022/PN Jkt Brt)," Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6, No. 9, 2025.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Pasal 67–81; Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT.
Riswan Saputra Harahap, Tanggung Jawab Notaris Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Pendaftaran Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM), Tesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2025.
Peraturan Kode Etik Notaris Hasil Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia Tahun 2015; Lampiran Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 112/Kep-4.1/IV/2017 tentang Pengesahan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.